Jum`at, 22 November 2024

Tuding Masih Ada Aktor Intelektual, Mahasiswa Minta Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malingping dan Hibah Ponpes Dikembangkan

Mahasiswa saat demonstrasi di depan Kantor Kejati Banten. (Foto: TitikNOL)
Mahasiswa saat demonstrasi di depan Kantor Kejati Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang melakukan demonstrasi di depan Kantor Kejati Banten.

Mereka meminta Kejati Banten mengembangkan kasus korupsi pada pengadaan lahan Samsat Malingping dan Hibah Ponpes tahun 2019-2020.

Alasannya, masih terdapat oknum yang menghirup udara bebas yang patut dimintai pertanggung jawabkan.

Dalam demonstrasinya, mereka membawa mobil komando dan spanduk yang bertuliskan kecaman terhadap Kejati Banten.

Ketua HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri mengatakan, setidaknya ada dua kasus korupsi yang perlu dilanjutkan dan didalami perkaranya lantaran aktor intelektualnya belum dipidana.

Seperti yang terjadi pada pengadaan lahan Samsat Malingping, kasus korupsi tersebut hanya menetapkan tersangka tunggal.

“2019 ada pengadaan Samsat Malingping dan terjadinya tindak pidana korupsi tunggal,” katanya saat orasi, Jumat (23/6/2023).

Padahal menurut Entis, ada aktor intelektual dalam perkara tersebut. Namun Kejati Banten dituding hanya berdiam diri.

“Pelaku tipikor di Bapenda terjadi ada aktor intelektual kawan-kawan, tapi sayang kejati banten hanya berdiam diri,” ucapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya telah mengkaji data-data dan informasi ada oknum yang terjatuh sakit setelah adanya putusan Kasasi hingga PK.

“Kami ketahui ada beberapa oknum intelektual atau pelaku utama di Bapenda Banten ada pensiun, ada yang berkeliaran, ada yang sakit itu bukan musibah di semata tapi ada pelaku tipikor melakukan Kasasi, PK, jatuh sakit,” terangnya.

Tidak hanya itu, kata dia, persoalan kasus korupsi di hibah Ponpes juga perlu dikembangkan. Sebab masih ada aktor lain yang belum tersentuh oleh hukum.

“Hibah Ponpes Rp117 miliar, itu jelas ada putusan di PN bahwa pelaku tipikor saudara Efih (eks terpidana korupsi Hibah Ponpes) yang diduga beliau hanya di kambing hitamkan,” ungkapnya.

Pihaknya menuding oknum tersebut berada tubuh pemerintah dan organisasi Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten. Sebab potongan yang dilakukan eks terpidana Efih atas perintah oknum.

“Bukan hanya dari Pemda, masih ada beberapa oknum dari suatu organisasi yang disebut FSPP Banten hanya dijadikan wadah untuk mengeruk kapital, keuntungan yang ada di dalamnya,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Kejati Banten menegakan hukum secara tuntas.

“Apabila supremasi penegakan hukum lemah dan lemah pada persoalan yang tadi saya sebutkan, sangat ironi aparat penegak hukum sangat diam, terbisu,” tutupnya. (TN3)

Komentar