SERANG, TitikNOL - Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu, menggelar aksi demontrasi depan gerbang Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B).
Para buruh ini menuntut kenaikan upah tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dalam rangkaian aksinya, mereka membawa sejumlah mobil komando orasi untuk menyampaikan aspirasinya kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.
Selain itu, ribuan buruh itu memblokade ruas jalan Syekh Nawawi Al-Bantani. Hal itu bagian dari antusias dan semangat buruh dalam menuntut haknya.
Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Dedi Sudarajat mengatakan, buruh menuntu kenaikan UMP sebesar 8.95 persen dan Upah Minimum Kota atau kabupaten (UMK) se-Banten naik 13,5 persen.
"Upah Minimum Sektoral Kota/kabupaten (UMSK) untuk tahun 2021 dan 2022 juga kami minta untuk diberlakukan," katanya, Selasa (02/11/2021).
Ia menyebutkan, permintaan kenaikan itu dilandasi pertumbuhan ekonomi Banten dari tahun ke tahun (year on year) semakin meningkat. Tuntutan buruh dianggap wajar karena berdasarkan survei pasar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dianggap layak didapatkan oleh buruh Banten.
"Kami semua dari Aliansi Buruh Banten Bersatu ingin melakukan tuntutan kenaikan upah tahun 2022," ujar Ketua KSPSI Banten ini.
Ia menerangkan, tuntutan kenaikan UMP dan UMK lantaran kebutuhan hidup yang meningkat. Maka sudah sewajarnya upah buruh naik.
"Akibat dari apa? Kebutuhan semakin tinggi, harga-harga. Maka dari itu saya menuntut 30 persen kalau bisa, bukan 13,5 atau 8,9 persen," terangnya. (Zar/TN2)