Jum`at, 22 November 2024

Tuntut Operasional Angkot Bodong Trayek Serang-Balaraja Dihentikan, Sopir: Jangan Sekedar Omong Doang Pemerintah

Massa aksi saat melakukan demontrasi di depan Kantor Gubernur Banten. (Foto: TitikNOL)
Massa aksi saat melakukan demontrasi di depan Kantor Gubernur Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sopir angkot yang tergabung dalam pengemudi angkutan umum bersatu demontrasi di depan gerbang Kantor Gubernur Banten.

Mereka menuntut Pemprov untuk menghentikan maraknya angkot tanpa izin trayek di Serang-Balaraja. Terlebih keberadaannya sudah 10 tahun.

Pengemudi Angkot Serang-Balaraja, Usman mengatakan, angkot bodong tidak memiliki izin trayek, KIR dan ketentuan lainnya. Namun hingga kini mereka masih bebas melakukan operasi.

"Kami merasa bayar SK, bayar trayek, bayar perizinan, bayar pajak STNK, bayar KIR. Trayek asli E08 Serang-Balaraja merasa dirugikan dengan adanya mobil di luar trayek Serang-Balaraja. Kalau kata orang Serang mah mobil bodong, abal-abal," katanya, Rabu (12/10/2022).

Menurutnya, angkot bodong itu ada sekitar 800 yang beroperasi. Mereka biasanya hanya memiliki satu plat nomor di mobilnya.

"Banyak jumlahnya dari terhitung sampai 800 mobil luar masuk. Jadi kami pengemudi dan pemilikik menekan Pj gubernur yang mempunyai kewenangan untuk memberantas," ungkapnya.

Para sopir ini menuntut Dishub Banten memberhentikan operasional angkot bodong, bukan hanya omdo (ngomong doang).

"Harapan kami jangan sekedar omong doang dari pemerintah terkait. Kita lerlu tindakan di lapangan," paparnya.

Sebab yang telah terjadi, ada sopir angkot bodong ditangkap, tapi beberapa hari kemudian bisa beroperasi kembali.

"Dari mobil yang ditangkap di jalur, satu malam, dua malam ditangkap. Tiga hari ditangkap tapi bisa narik lagi," jelasnya. (TN3)

Komentar