Sabtu, 5 April 2025

Uang Rp94 M Milik 246 Pensiunan Krakatau Steel di Primkokas tak Bisa Dicairkan

Para pensiunan PT Krakatau Steel saat memberikan keterangan kepada awak media terkait uang mereka yang diinvestasikan di Primkokas tidak bisa dicairkan. (Foto: TitikNOL)
Para pensiunan PT Krakatau Steel saat memberikan keterangan kepada awak media terkait uang mereka yang diinvestasikan di Primkokas tidak bisa dicairkan. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Sebanyak 246 orang pensiunan PT. Krakatau Steel gigit jari. Bagaimana tidak, uang senilai Rp94 miliar yang mereka investasikan ke Primer Koperasi Krakatau Steel (Primkokas) tidak bisa dicairkan.

Ratusan pensiunan PT. Krakatau Steel ini mulanya ditawarkan untuk menginvestasikan uang pensiunannya di koperasi milik Krakatau Steel. Ada pembagian dividen pada sistem investasi tersebut.

Nilai uang tiap pensiunan berbeda-beda, mulai dari Rp150 juta hingga Rp1,25 miliar. Mereka menyimpan uang untuk diinvestasikan dalam waktu berbeda, ada yang dari 2010 hingga 2017.

"Tabungan Si Jaka dalam programnya ini menjanjikan nilai fee yang lumayan di atas rata-rata bank. Saya masuk mendaftar di 2014, saya masukkan uang ini Rp105 juta untuk biaya sekolah, ternyata di 2019 saya ada info di Primkokas terjadi rush atau penarikan uang," ungkap salah seorang pensiunan PT. Krakatau Steel, Tahyar kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Si Jaka merupakan singkatan dari Simpanan Berjangka. Para pensiunan Krakatau Steel menaruh uang pensiunan mereka pada program tersebut. Ada dividen yang dibagikan bagi mereka yang menginvestasikan uangnya.

Awal berinvestasi, mereka masih menikmati pembagian yang mencapai 8 persen dari nilai tabungan mereka. Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada April 2019, para pensiunan itu mulai merasakan tersendatnya pembagian dividen dan uang tabungan mereka tidak bisa ditarik.

"Intinya uang itu tidak ada, kalau ada pasti dibayar, saya menyimpulkannya itu, sehingga efeknya juga ke fee dividen," ujarnya.

Senada dengan Tahyar, pensiunan lain, Anwar menceritakan, sistem pembagian dividen ada yang 4, 5, dan 1 tahun atau tergantung kesepakatan antara Primkokas dan masing-masing pensiunan.

"Mulai kelihatan bermasalah April 2019, kita ini dijebak. Investasinya ada Rp 1,25 miliar, ada yang Rp 800 juta tapi rata-rata Rp 300 jutaan," jelas Anwar.

Mereka menuntut agar Primkokas segera mencairkan uang simpanan mereka. Para pensiunan itu sudah berusaha menemui manajemen dan pengurus koperasi namun tak ada hasil.

"Saya sudah berjuang bersama tim lain, secara formal sudah dilakukan dari mulai tahun 2020, saya ada datanya, pertemuan kita di KJ (Krakatau Junction), bertemu dengan pengurus pun sudan dilakukan, sampai detik ini belum ada realisasi yang aktual," tuturnya.

Para pensiunan PT. Krakatau Steel ini berharap, semua uang mereka yang diinvestasikan di Primkokas kembali. Mereka juga menuntut pihak Primkokas bertanggung jawab.

Sementara itu, Ketua Primkokas Syarif Rahman yang dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. (Ardi/TN1).

Komentar