SERANG, TitikNOL - KPU Kota Serang telah menetapkan dua rancangan dapil untuk Pemilu 2024 mendatang. Berikutnya, KPU menggelar 3 kali uji publik dapil. Uji publik dapil pertama digelar Selasa 13 Desember 2022 dengan menghadirkan parpol, Bawaslu, pers, pemantau pemilu, dan unsur pemerintah daerah sebagai peserta.
Sejumlah parpol mendukung rancangan dapil kedua, dimana Kecamatan Curug dan Walantaka dipisah menjadi dapil tersendiri. Mereka adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura, PPP, PKS, dan Partai Demokrat.
Sementara 3 parpol menyampaikan bahwa mereka sepakat dengan rancangan dapil pertama, dimana Kecamatan Curug dan Walantaka tetap digabung menjadi satu dapil. Mereka adalah Partai Nasdem, Partai Buruh, dan PSI.
Sedangkan PDI Perjuangan, PKB, PAN, Partai Ummat, dan PKN, mendukung apapun keputusan KPU sepanjang tidak menyalahi aturan dan berpegang pada 7 prinsip penataan dapil.
“Pada prinsipnya kami sepakat agar dapil Curug dan Walantaka dipisah agar para anggota DPRD lebih fokus menyerap aspirasi di setiap kecamatan. Lagipula, alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Kota adalah paling sedikit 3 dan paling banyak 12 kursi. Dalam penataan dapil, Kecamatan Curug 4 kursi, dan Walantaka 7 kursi. Jadi kami menilai itu sudah bisa dipisah,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Serang Tb Ikhwan Subhi.
Berbeda dengan apa yang disampaikan Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Serang Khaeroni. “Berdasarkan analisa kami, diputuskan bahwa Partai Nasdem tetap meminta KPU untuk meneruskan dapil seperti Pemilu 2019 yakni 6 dapil,” kata Khaeroni.
“Kami berpendapat, agar KPU tetap mempertahankan pola 6 dapil. Karena kami merasa dirugikan jika dapil menjadi 7, alokasi kursi untuk Kecamatan Taktakan, yang pada penataan dapil pertama itu 7, kembali menjadi 6,” kata Ketua DPD PSI Kota Serang Aminudin.
Perwakilan pemerintah Kecamatan Curug dan Walantaka yang hadir juga sependapat agar KPU memisahkan dapil Curug dan Walantaka.
Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pada rancangan pertama, komposisi dapil serupa dengan Pemilu 2019 lalu, dengan alokasi kursi yang berbeda. Dapil Kota Serang 1 (6 kelurahan di Kecamatan Serang) sebanyak 8 kursi; Dapil Kota Serang 2 (6 kelurahan di Kecamatan Serang) sebanyak 7 kursi; Dapil Kota Serang 3 (Kecamatan Kasemen) sebanyak 7 kursi; Dapil Kota Serang 4 (Kecamatan Walantaka dan Curug) sebanyak 10 kursi; Dapil Kota Serang 5 (Kecamatan Cipocok Jaya) sebanyak 6 kursi; dan Dapil Kota Serang 6 (Kecamatan Taktakan) sebanyak 7 kursi.
Rancangan kedua, kata Fierly, komposisinya adalah sebagai berikut. Dapil Kota Serang 1 sebanyak 8 kursi; Dapil Kota Serang 2 sebanyak 7 kursi; Dapil Kota Serang 3 sebanyak 7 kursi; Dapil Kota Serang 4 (Kecamatan Curug) sebanyak 4 kursi; Dapil Kota Serang 5 (Kecamatan Walantaka) sebanyak 7 kursi; Dapil Kota Serang 6 sebanyak 6 kursi; dan Dapil Kota Serang 7 sebanyak 6 kursi.
“Uji publik dapil kedua akan kami gelar tanggal 15 Desember 2022 dengan peserta para akademisi dari berbagai kampus. Uji publik dapil ketiga digelar 16 Desember 2022 pesertanya ormawa, organisasi keagamaan, organisasi profesi, dan organisasi kemasyarakatan. Hasil uji publik secara keseluruhan akan direkap dan dilaporkan kepada KPU Banten. Kami juga akan melakukan konsultasi ke KPU RI. Sebelum uji publik, kami juga membuka ruang tanggapan masyarakat. Ada tiga yang kami terima, dua dari Kecamatan Walantaka, dan satu dari Kecamatan Curug. Aspirasinya sama, mendukung pemisahan dapil Curug dan Walantaka,” kata Fierly, usai acara kepada wartawan. (TN)