CILEGON, TitikNOL - Upah minimum kota (UMK) Cilegon diusulkan naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Kenaikan tersebut berdasarkan kesepakatan rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) bersama sejumlah perwakilan serikat buruh.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon, Panca N. Widodo mengatakan, UMK Cilegon pada 2024 diketahui sebesar Rp 4.815.103, dan untuk 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 5.128.084,48.
"Sudah, 6,5 persen naiknya dari UMK 2024," kata Panca kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
Usulan tersebut, lanjut Panca, akan disampaikan ke Gubernur Banten untuk ditetapkan sebagai upah minimun bagi buruh di Kota Cilegon.
"Kita kan rekomendasi yang akan disampaikan ke gubernur. Depeko memberikan rekomendasi kepada gubernur untuk dijadikan dasar sebagai penetapan dalam SK gubernur,"jelasnya.
Panca mengingkapkan, UMK tersebut telah disepakati oleh Depeko dan buruh untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi surat keputusan (SK) dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
"(Berlaku) 1 Januari berdasarkan aturan, yang jelas nanti itu yang dipakai sebagai dasar. Karena sudah sepakat semua Depeko, kecuali nanti gubernur menetapkan berbeda,"ujarnya. (Ardi/TN)