Kamis, 24 Oktober 2024

UMK Kota Serang Belum Diputuskan, Perumusan Kenaikan Belum Ada Titik Temu

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Moch Poppy Nopriadi. (Foto: TitikNOL)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Moch Poppy Nopriadi. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Perumusan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang 2024, hingga saat ini belum diputuskan oleh Pemerintah Kota Serang. Dan sampai saat ini antara serikat pekerja dan pengusaha belum menemui titik temu.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Moch Poppy Nopriadi mengatakan, perumusan masih dalam perdebatan panjang antara serikat pekerja dengan pengusaha.

"Terjadi perdebatan yang cukup tajam, terutama menyangkut pada serikat pekerja yang punya keinginan tersendiri juga. Kemudian teman-teman perusahaan juga memiliki formula sendiri terkait upah ini," kata Poppy, 29 November 2023.

Meski begitu, kata Poppy, perwakilan dari serikat pekerja memiliki formula hitungan sendiri untuk kenaikan UMK 2024, sesuai dengan aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Diskusi ini harus saya sampaikan masih dead lock, belum ada keputusan. Kalau usulan dari pihak serikat pekerja mereka menghitung melalui formula tersendiri yang mereka bikin, itu berbeda dengan formula pengupahan yang diatur oleh PP 51 tahun 2023," lanjutnya.

Dalam perumusan itu, pihak Disnakertrans hanya sebagai fasilitator dan tidak bisa mengintervensi kepada salah satu pihak.

"Kita sampaikan opsi dari mereka, kemudian Gubernur yang memutuskan. Kalau kita fungsinya hanya fasilitator, kita tidak boleh push salah satu pihak. Karena kedua-duanya harus win win solution," sambungya.

Poppy menjelaskan, pada tahun 2022, UMK Kota Serang mengalami kenaikan sebesar 6,24 persen atau sekitar Rp4.090.799 dari yang sebelumnya diangka Rp3.850.526.

"Kalau tahun kemarin itu 4.090.000, itu kenaikan ada di angka 6,2 persen. Kalau penghitungan sekarang berbeda," pungkasnya. (TN)

Komentar