SERANG, TitikNOL – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), dipersoalkan oleh buruh. Sebab, kenaikan Rp40 ribu dinilai belum memenuhi hidup layak.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi menilai kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam menaikan UMP yang hanya Rp40 ribu, masih jauh dari harapan buruh.
Terlebih, penambahan UMP Rp40 ribu dianggap belum dapat memenuhi kehidupan layak dari para buruh. Mengingat, kondisi buruh paling terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.
“Penetapan kenaikan UMP di Banten sangat tidak memenuhi kebutuhan hidup layak untuk pekerja di Banten,†katanya kepada awak media, Minggu (21/11/2021).
Ia menyebutkan, para buruh telah menyampaian aspirasi kepada Pemprov Banten dengan berjilid-jilid. Namun tetap saja, aspirasi tidak dipenuhi sepenuhnya. Salah satunya kenikan UMP Banten dengan 8 persen. Sebab jika dikalkulasikan, kenaikan Rp40 ribu hanya 1,63 persen.
“Pemerintah harus lebih memperhatikan kaum buruh. Perhatikan beberapa usulan dan pertimbangan yang telah disampaikan oleh perwakilan Buruh baik dalam Lembaga resmi Depeprov maupun aspirasi yang kami sampaikan saat audensi dapat ditinjau ulang,†ungkapnya.
Ia menerangkan, dalam Undang-undang (UU) Otonomi Daerah, Kepala Daerah memiliki tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan hidup minimum dan layak untuk rakyat. Namun pada faktanya, gubernur hanya berpatokan pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36) saja dalam penetapan UMP.
"Tetapi nyatanya gubernur lebih takut dan tunduk pada surat edaran menteri tenaga kerja yang mewajibkan para Kepala Daerah untuk menggunakan PP 36, ketimbang mendengarkan suara buruh dan rakyat Banten," terangnya. (TN3)