Sabtu, 27 Juli 2024

Upah di Bawah UMK, Disnakertrans Lebak Bakal Panggil Manajemen PT. Cemindo Gemilang

Maman Suparman Kadisnaker Kabupaten Lebak diruang kerjanya. (Foto: TitikNOL)
Maman Suparman Kadisnaker Kabupaten Lebak diruang kerjanya. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak dalam waktu singkat ini akan memanggil manajemen PT Cemindo Gemilang dan PT Sinoma Engeenering Indonesia.

Pemanggilan terkait adanya informasi dan laporan pengaduan dari warga di Kecamatan Bayah, soal upah tenaga kerja harian lepas (HL) yang diberikan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak.

"Iya benar, saya menerima informasi dan pengaduan bahwa ada pembayaran upah pekerja di bawah UMK. Kita akan memanggil pihak manajemen PT. Cemindo dan PT. Sinoma Engeenering Indonesia juga sejumlah pimpinan perusahaan alih daya penyedia jasa tenaga kerja di kawasan pembangunan pabrik semen tahap dua," ujar Maman Suparman ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Menurutnya, selain PT. Cemindo Gemilang dan PT. Sinoma Engeenering Indonesia, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama perusahaan alih daya penyedia jasa tenaga kerja, yang diduga kuat telah melanggar pengupahan terhadap para pekerjanya yang tidak sesuai ketentuan UMK.

"Kita tahu Lebak memiliki tiga program unggulan yakni Lebak sehat, Lebak pintar dan Lebak sejahtera. Nah, Lebak sejahtera ini salah satunya yakni soal peningkatan kesejahteraan masyarakat yang di dalamnya ya peningkatan kesejahtreraan para pekerja atau buruh ini. Maka, kita akan panggil manajemen atau pimpinan perusahaan yang memperkerjakan pekerja tapi upah yang diberikan di bawah UMK," tukasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir, TitikNOL belum mendapatkan konfirmasi dari pihak manajemen PT. Cemindo Gemilang, PT. Sinoma Engeenering Indonesia dan sejumlah perusahaan alih daya penyedia jasa tenaga kerja di kawasan pabrikasi dan kontruksi pabrik semen merah putih tahap dua di Kecamatan Bayah. (Gun/TN2)

Komentar