SERANG, TitikNOL – Dalam rangka mengantisipasi kepadatan kendaraan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), lalu lintas di wilayah Banten akan diberlakukan ganjil genap.
Bagi pengendara yang membawa kendaraanya dengan plat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal pelaksanaan, maka akan diputarbalikan.
Namun hingga kini, Polda Banten belum memutuskan jalur dan waktu dimulainya pemberlakuan ganjil genap di jalan.
"Akan diberlakukan pengaturan ganjil genap menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sehingga personel dapat mengatur kunjungan ke tempat wisata yang menjadi prioritas," kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Sabtu (27/11/2021).
Ia menyebutkan, kebijakan itu diberlakukan menyusul adanya Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Seluruh daerah diberlakukan serentak PPKM Level III pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Perlu kita sikapi dengan membatasi aktivitas dan mobilitas harian,†paparnya.
Untuk tempat wisata, pengawasan akan dilakukan ketat. Patroli penegakan protokol kesehatan akan intens dilakukan guna meminimalisir penularan dan lonjakan kasus Covid-19.
"Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level III khususnya untuk wilayah Provinsi Banten sebagai destinasi favorit diantaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, Perhotelan, Cottage dan tempat wisata lainnya," ujarnya. (TN3)