Sabtu, 15 Februari 2025

Usai Dicekoki Miras, Gadis 19 Tahun Diperkosa Teman

Ilustrasi. (Dok: Ayojakarta)
Ilustrasi. (Dok: Ayojakarta)

SERANG, TitikNOL - Widodo (29) alias Edo asal Jakarta Timur dan Maksun (21) alias Kempot asal Cirebon, tega memperkosa temannya sendiri yang masih berumur 19 tahun.

Tak hanya itu, korban berinisial P dicekoki minuman keras (Miras). Korban dijemput tersangka setelah lama tidak bertemu.

Peristiwa itu terjadi pada 7 Agustus 2021 sekira pukul 01:30 WIB disebuah toko pot bunga di Jl Kolonel Tb Suwandi, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

"Si pelaku sudah kenal dengan korban. Putus kontak lama dan dihubungi lagi nyambung. Akbirnya janjian akan ketemu. Dijemput mobil Ayla warna putih dibawa ke tempat ruko dan diajak minum anggur merah," kata Kapolres Serang Kota AKPB Maruli Ahlies Hutapea, Senin (9/7/2021).

Memanfaatkan situasi korban yang mabuk, tersangka Widodo membawanya ke sebuah kamar. Kemudian korban digagahi. Sadarkan diperlakukan tidak senonoh, akhirnya korban berteriak.

Mendengar hal itu, tersangka Maksun masuk kamar dan memegangi korban. Hingga akhirnya korban dianiaya dengan cara ditambar dan dicakar.

"Setelah si korban mabuk langsung dilakukan tersebut (pemerkosaan). Teman yang satu memegangi menggampar, mencakar perempuan sehingga tidak berdaya," ujarnya.

Setelah lolos dari cengkraman tersangka, korban kabur dan meminta tolong kepada security. Kemudian kejadian itu dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Usai diperkosa, korban lari dan berteriak histeris meninggalkan kamar. Aksi itu terdengar oleh security sebuah klinik. Hingga akhirnya peristiwa itu dilaporlan ke Mapolres Serang Kota.

"Korban satu orang. Memang ada kekerasan di muka dan dada. Korban berteriak, lari dan dibantu security dan lapor ke polisi," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Widodo mengakui telah mempemerkosa korban usai mencekoki dengan miras.

"Iya. Ada pak (penganiayaan), digampar. Ada penolakan. Pegang HP dan teriak," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana hukuman 12 tahun. (TN1)

Komentar