SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Hingga kini, tiga orang telah ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka disematkan kepada dua dari pihak swasta (pengadaan barang) dan satu orang dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dari pengguna anggaran, pasca Kejati mengumpulkan keterangan dan bukti dari saksi serta pihak terkait.
Salah satu orang yang turut diperiksa dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti. Dia dimintai keterangan karena sebagai pimpinan dinas yang melaksanakan penganggaran.
Pantauan di lokasi, Ati sempat keluar ruangan pemeriksaan pada pukul 15:39 WIB untuk melaksanakan shalat ashar di Masjid Al-Mizan yang tak jauh dari gedung utama Kejati Banten. Kemudian, pihaknya keluar dalam waktu singkat menggunakan mobil Pajero Sport warna hitam dengan nomor polisi D 1305 HFX.
Saat ditemui usai turun dari masjid, Ati tidak melontarkan kata-kata. Pihaknya hanya terdiam saja di dalam mobil dan menghiraukan pertanyaan dari awak media.
Baca juga: Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Kaitan Korupsi Pengadaan Masker Dinkes Banten
Namun tidak berselang waktu lama, pukul 16:04 WIB Ati kembali memasuki ruang pemeriksaan. Dalam memenuhi pemeriksaan, Ati mengenakan pakaian berwarna ungu dengan celana warna putih serta kerudung warna putih.
Pasca tiga tersangka digiring tim penyidik kedalam mobil tahanan sekitar Pukul 18.15 WIB, Ati keluar dari tempat pemeriksaan. Namun sayang, tidak ada pernyataan sedikitpun yang keluar. Padahal, beberapa pertanyaan ringan terus ditanyakan wartawan.
Ati terus berjalan untuk masuk pada mobil yang berbeda dari yang pertama, dengan mengacuhkan awak media dan diam seribu bahasa. Bahkan, pihaknya berjalan santai seperti tidak berjalan sendiri tanpa orang. Gerak tubuhnya kaku, raut mukanya nampak lelah dan seperti orang pusing.
Di lain waktu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Asep Nana Mulyana membenarkan, bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti.
“Iya (Ati) tadi diminta keterangan ya, diperiksa oleh teman penyidik, kami akan simpulakan, dalami untuk melengkapi perkara bukti,” katanya kepada media, Kamis (27/5/2021).
Ia berujar, pihak swasta yang menjadi pengadaan barang masker KN95 sebuah perusahaan PT RAM. Selain itu, dugaan korupsi pada pengadaan itu semakin kuat, setelah tim penyidik menemukan adanya dokumen palsu.
“PT RAM (singkatan nama perusahaan). Penyedia barang melakukan tanda kutip ada indikasi pemalsuan dokumen, sehingga kami meyakini betul ini tindak pidana korupisi sebesar Rp1,68 miliar,” jelasnya. (Son/TN1)