SERANG, TitikNOL - Kendaraan odong-odong di ruas jalan Pontang, Tirtayasa dan Tanara, Kabupaten Serang, dilakukan penindakan tilang.
Kendaraan modifikasi tanpa surat lengkap ini pun, dikandangkan karena over muatan serta over dimensi atau ODOL.
Tindakan tegas dilakukan menyusul terjadinya kecelakaan lalulintas yang melibatkan odong-odong dengan kereta api yang menewaskan 10 penumpang di lintasan Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Juli kemarin.
"Ini sesuai perintah pimpinan agar tidak terjadi kecelakaan yang bisa menimbulkan korban jiwa, seperti kejadian di lintasan kereta api Silebu," kata Kanit Turjawali Iptu Dirga Abriawan, Sabtu (6/8/2022).
Menurut Dirga, kendaraan odong-odong tidak memenuhi standar keamanan kendaraan bermotor, keselamatan penumpang serta kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
"Dari segi spesifikasi kendaraan serta kapasitas penumpang, odong-odong masuk dalam katagori ODOL. Kendaraan yang biasa disebut kereta wisata ini hanya dioperasikan di lokasi wisata saja, bukan di jalan raya," tegasnya.
Terkait odong-odong yang dilakukan tindakan tilang ini, kata Dirga, mengangkut 25 penumpang yang terdiri dari ibu-ibu dan anak-anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan sang sopir tidak memiliki surat izin mengemudi.
"Karena odong-odong kita amankan, seluruh penumpang, kita alihkan ke kendaraan angkutan umum untuk diantarkan pulang," kata Dirga.
Dirga mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya kepada pemilik odong-odong. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar tidak lagi bepergian menggunakan odong-odong di jalan raya.
"Kami telah mensosialisasikan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya melalui spanduk maupun media massa. Kita juga mendatangi pemilik odong-odong agar mentaati imbauan," tandasnya. (Har/TN3)