SERANG, TitikNOL - Wakil Gubernur Andika Hazrumy mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebak agar bersikap tegas terhadap manajemen PT Cemindo Gemilang.
Hal itu disampaikan Andika sebagai reaksi adanya aduan terkait pembayaran upah tenaga kerja harian lepas yang diberikan di bawah standar UMK.
"Dalam memperkerjakan tenaga kerja baik lokal ataupun tenaga kerja asing, kan ada peraturannya. Maka, pembayaran gaji juga harus sesuai dengan UMK Lebak maupun UMR provinsi," kata Andika di sela - sela pelantikan PWNU Banten di Alun-alun Barat Kota Serang, Sabtu (13/10/2018) sore.
Diungkapkan Andika, manajemen perusahaan produsen Semen Merah Putih tersebut harus menaati aturan terkait pembayaran upah pekerja sesuai peraturan pemerintah.
"Jangan di bawah itu, Disnakertrans Lebak harus bisa tegas ke PT Cemindo Gemilang dan perusahaan lainnya yang membayar upah di bawah UMK," ungkap Andika.
Sebelumnya diberitakan, Disnakertrans Lebak memastikan akan memanggil manajemen PT Cemindo Gemilang dan PT Sinoma Engeenering Indonesia.
Pemanggilan itu terkait adanya informasi dan laporan pengaduan dari warga di Kecamatan Bayah, soal upah tenaga kerja harian lepas yang diberikan di bawah UMK Lebak. (Tolib/TN3)