SERANG, TitikNOL - Sejak Februari 2018, bus tidak dilengkapi adminitrasi dilarang masuk terminal. Hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang penyelengggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum.
Menindaklanjuti hal itu, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Banten Kementerian Perhubungan saat ini terus melakukan pemeriksaan seluruh bus yang masuk di terimal Pakupatan Serang.
"Ini menindaklanjuti sesuai keputusan Menteri maka itu lakukan pemeriksaan kepada semua kendaraan yang masuk di terminal Pakupaten Serang," kata Roby Hasundin, Petugas Penindakan Pegawai Sipil, kepada TitikNOL.co.id, Selasa (20/2/2018).
Dari 200 kendaraan bus yang masuk ke terminal Pakupatan Serang, setidaknya ditemukan 56 kendaraan bus tidak melengkapi administrasi.
"Bagi yang tidak melengkapi administrasi seperti surat surat, kendaraan kita lakukan penilangan dan pelarangan masuk ke terminal. Sejauh ini kurang lebih baru 56 bus," ungkapnya.
Pihaknya juga akan terus melakukan pemeriksaan, baik terminal Pakupatan Serang dan terminal lainnya yang masuk wilayah Banten.
"Setelah ini kita akan lakukan pemeriksaan di terminal Merak, nanti kita juga gabungan dengan pihak kepolisian dan Dishub Provinsi maupun kabupaten/kota," tukasnya. (Gat/TN1)