BAYAH, TitikNOL - Ratusan warga di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak yang bekerja di PT Cemindo Gemilang, dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan itu.
Informasi yang diperoleh, ada sekitar 180 karyawan atau sekitar 40 persen tenaga kerja harian lepas (TKHL) yang bekerja di pabrik yang memproduksi semen merk Merah Putih itu, yang terkena pemutusan kerja.
Rispah Riandi, salah satu karyawan korban PHK membenarkan hal itu. Menurutnya, PHK dilakukan oleh pihak perusahaan tanpa ada alasan yang jelas.
“Warga lokal yang terkena PHK kurang lebih 180 orang atau sekitar 40 persen dari Tenaga Kerja Harian Lepas PT Cemindo Gemilang,” katanya kepada wartawan, Minggu (9/7/2017) kemarin.
Rispah yang juga warga Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah ini mengaku sangat dirugikan dengan keputusan sepihak dari pihak perusahaan.
“Akibat pemutusan kerja yang terkesan mendadak ini, membuat masyarakat merasa sulit untuk dapat memberi nafkah keluarga dalam waktu dekat,” keluhnya.
Terpisah, Camat Bayah Suyanto, mengaku sudah mendengar soal PHK massal itu. Dirinya juga sudah melayangkan surat kepada manajemen perusahaan soal alasan dilakukannya PHK kepada ratusan karyawan.
Dirinya menyebut, dampak dari dilakukannya PHK kepada ratusan pekerja yang notabene warga di Kecamatan Bayah, dampaknya sangat terasa oleh para warga.
“Bahkan ada yang sampai menangis. Mungkin karena mata pencaharian satu-satunya untuk menafkahi dan menghidupi keluarganya kini terhenti,” tukasnya.
Hingga saat ini, wartawan belum belum mendapatkan konfirmasi dari pihak PT Cemindo Gemilang. (Rian/red)