Wali Kota Serang Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Tidak Memberikan THR kepada Karyawan

Wali Kota Serang saat sidak THR di Lotte Mart (Foto: TitikNOL)
Wali Kota Serang saat sidak THR di Lotte Mart (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNO - Wali Kota Serang, Syafrudin mengancam perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari kerja (THR) untuk mendapatkan izin usaha.

Menurutnya, pemberian THR kepada karyawan bagian dari kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi dan dilaksanakan.

“Kalau THR tidak diberikan karena ini sesuai dari surat edaran menteri juga. Apabila perusahaan tidak memberikan THR akan diberikan peringatan, sampai pencabutan usaha,” katanya saat sidak di Lotte Mart, Rabu (12/4/2023).

Ia menerangkan, karyawan yang tidak diberikan THR oleh perusahaan bisa mengadu di posko yang terletak di Kantor Disnakertrans Kota Serang.

“Ada posko pengaduan di Disnaker. Bagi karyawan yang tidak menerima THR silahkan mengadukan ke kantor Disnaker dan disampaikan ke wali kota dan akan ditindak,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala Disnakertrans Kota Serang, Poppy Nopriadi mengaku sudah melakukan pemantauan pemberian THR sejak awal ramadhan.

Hingga Hasilnya saat ini, belum ditemukan perusahaan yang bandel atu tidak memberikan hak-hak karyawan.

“Kita sudah melakukan monitoring THR awal puasa di perusahaan yang karyawannya banyak. Alhamdulillah tidak ditemukan permasalahan soal pemberian THR,” ucapnya.

Dia menegaskan, karyawan yang tidak mendapat THR bisa mengadu ke posko untuk ditindaklanjuti. Perusahaan akan dikenakan sanksi pemberhentian operasional jika THR karyawan tidak disalurkan.

“Kalau ada pengaduan akan kami berikan sanksi sampai penghentian operasional karena itu hak karyawan. Bagian dari perjanjian karyawan dan perusahaan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, karyawan wajib menerima THR satu kali gaji sebulan apabila sudah 12 bulan bekerja. Namun jika dibawah satu tahun, nilai THR sesuai kesepakatan.

Menurutnya, ada 900 perusahaan yang tercatat di Kota Serang. 10 persen dari itu sudah di pantau. Sedangkan, perusahaan paling telat memberikan THR karyawan 4 hari atau 7 hari sebelum lebaran idulfitri.

“Kalau ada pengaduan akan kami berikan sanksi sampai penghentian operasional karena itu hak karyawan. Bagian dari perjanjian karyawan dan perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Pegawai Ese di Lotte Mart Kota Serang, Lia mengaku telah mendapatkan THR dari pihak perusahaan secara penuh.

“Iya bisa (THR) sih setaip tahun. Full sih kalau sudah satu tahun kerja dibayar full. Iya udah (terima THR dari perusahaan),” ucapnya secara singkat. (TN3)

Komentar