SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota Serang tak segan akan memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang Dul Barid, jika ditemukan adanya calo dalam pelayanan.
Hal itu menyusul setelah Pemkot Serang melakukan perbaikan pelayanan dengan menambah jumlah loket dan fasilitas perekaman KTP Elektronik Mobile.
"Dalam rangka perbaikan pelayanan di Disdukcapil, jadi dari dulu berbulan bulan blanko tidak ada sekarang pelayanannya, administrasi lengkap masuk loket enggak sampe satu jam sudah jadi," kata Syafrudin, Senin (10/1/2022).
Tak hanya itu, Wali Kota Serang Syafrudin juga akan melaporkan ke pihak Kepolisian jika ditemukan calo baik dari luar maupun dalam Disdukcapil Kota Serang.
"Jadi kalau mengurus lebih dari satu jam maka saya menyatakan Kadisnya (Dulbarid) harus didenda, sekarang tidak ada berjam jam alat perekam baik mobile maupun ditempat sudah siap loket juga yg tadinya ada tiga sekarang delapan jadi," ungkapnya.
"Dan tidak ada calo dilarang menggunakan calo sehingga masuk ke Disdukcapil tidak ada pungutan biaya apapun gratis semua jika ditemukan akan kami adukan ke yang berwajib terutama calo dari luar apalagi yang dari dalam," lanjutnya.
Dengan adanya fasilitas mobile masyarakat bisa mengajukan jika warga yang ingin mengurus dokumen negara dengan jumlah banyak.
"Jadi masyarakat bisa mengajukan nanti mobile datang kesana. Dan kita berharap juga dengan perbaiki masyarakat bisa puas dengan pelayanan kependudukan di Kota Serang," tegasnya. (TN1)