SERANG, TitikNOL - Momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota (Pemkot) Serang agar tidak terjadi lonjakan kasus Coivd-19.
Sebagai antisipasi, warga dilarang menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti acara event, komvoi dan menyalakan kembang api.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, kebijakan Nataru mengikuti Imendagri 66 tahun 2021, dilanjutkan Perwal nomor 180 tahun 2021.
"Kebijakan Nataru di tempat wisata dan tempat lain bisa dibuka dengan Prokes yang ketat. Alun-alun kita tutup sekalipun di level II," katanya kepada media, Jumat (17/12/2021).
Untuk pegawai Pemkot Serang, kebijakan pegawai mengikuti surat edaran Menpan RB nomor 26 tahun 2021 tentang pembatasan bepergian ke luar negeri, ke luar daerah, cuti selama Nataru.
"Jadi dilarang ASN bepergian ke luar daerah maupun ke luar negeri, jadi tetap di kantor. Libur tetap libur tapi tetap di wilayah kita, Kota Serang," ungkapnya.
Ia menerangkan, hotel dan lestoran termasuk fasilitas umum dilarang mengadakan acara khusus menyambut Nataru. Selain itu, dilarang konvoi dan menyalakan kembang api.
"Dilarang melakukan konvoi kendaraan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan. Dilarang menyalakan kembang api dan sejenisnya. Harus tetap di rumah," terangnya.
Untuk di tempat wisata, karen Kota Serang sudah berada di PPKM Level II, kapasitanya dibolehkan mencapai 75 persen.
"Kapasitas batasan di level II 75 persen. Anak di bawah 12 tahun harus bersama orangtua," paparnya. (TN3)