SERANG, TitikNOL - Wali kota Serang Syafrudin, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang tertibkan juru parkir liar yang membandel di Kawasan wisata religi Banten Lama.
Menurut Syafrudin, juru parkir liar kerap membuat pengunjung resah, lantaran memungut biaya parkir diluar aturan Peraturan Daerah (Perda) atau dengan cara sewenang-sewenang.
Syafrudin menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2014, pembayaran parkir roda dua atau motor di wilayah Kota Serang hanya sebesar seribu rupiah.
"Besaran retribusi parkir itu sama dengan parkir yang lain, seperti di tepi jalan yaitu untuk motor seribu, mobil kapasitas 9 orang Rp2 ribu, yang di atas 9 orang ada yang Rp5 ribu dan ada yang Rp7500," katanya saat ditemui di ruang kerja, Kamis (13/6/2019).
Syafrudin yang pernah menjadi Kepala Dishub Kota Serang itu juga menuturkan, bahwa kebijakan parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Serang hanya ada di dua tempat yakni di Sukadiri dan KPW.
"Yang kami berikan SK itu cuma dua tempat yaitu di Sukadiri dan KPW, kalau ada yang lain mengelola baik masyarakat maupun organisasi diluar tanggung jawab kami," tuturnya.
Ia juga mengaku akan menindak tegas, terhadap oknum yang memanfaatkan halaman Situs Surosowan sebagai lahan parkir.
"Saya menginstruksikan ke Dishub untuk melakukan pengecekan di lapangan, kalau masih ada karcis yang liar harus diambil untuk diamankan," tegasnya.
Senada disampaikan Kepala Bidang Dalops dan rekayasa lalu lintas Heru Najaya. Menurutnya, pihaknya akan melakukan penertiban langsung ke lapangan untuk mengantisipasi peredaran karcis liar.
"Secepatnya kami akan turun mengimpentalisir kawasan Banten Lama soal karcis ilegal," katanya.
Dikatakan Heru, Banten Lama yang menjadi icon Kota Serang sebagai wisata religi masih banyak kendala. Selain dimanfaatkan oknum tertentu, juga revitalisasi yang belum rampung. Sehingga saat ini kawasan Banten Lama masih menjadi prioritas Pemerintah Provinsi.
"Soal tiket seharusnya ditolak saja kalau tidak sesuai, bayar Rp5 ribu itu untuk roda empat," tukasnya. (Son/TN1)