Selasa, 17 September 2024

Wanita Cantik Pemaki Petugas Akhirnya Minta Maaf Usai Diamankan Polres Cilegon

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat memimpin ekspose kasus wanita yang memaki petugas karena dilarang ke Anyer. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat memimpin ekspose kasus wanita yang memaki petugas karena dilarang ke Anyer. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Jajaran Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, berhasil mengamanankan seorang wanita yang memaki - maki petugas karena dilarang ke Pantai Anyer, Minggu (16/5/2021) kemarin.

Wanita seksi yang diketahui bernama Gustuti Rohmawati itu, diamankan polisi di rumah saudaranya di Kampung Sangiang, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

Gustuti diamankan bersama teman prianya bernama Hasan Bahrudin, yang pada saat kejadian mengemudikan mobil Toyota Vios nomor polisi A 1330 TH.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, Gustuti dengan pengemudi Vios bernama Hasan Bahrudin adalah pasangan suami - istri.

"Jadi setelah kami amankan ternyata wanita dan pengemudi pasangan suami istri. Kemudian dari hasil keterangan yang kami dapatkan, bahwa suami istri ini tinggal di Serang dan akan berangkat menuju ke Carita, Kabupaten Pandeglang," ujar Sigit kepada wartawan saat di Mapolres Cilegon, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Viral ! Wanita Pakaian Seksi Memaki Petugas Karena Dilarang Berkunjung ke Anyer

Kapolres mengungkapkan, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada institusi Polri dan teman - teman Dishub yang bertugas pada saat kejadian.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya sebesar - besarnya kepada Dishub dan petugas Dinas Kesehatan Kota Cilegon yang berjaga di pos penyekatan jalur menuju Anyer, khususnya kepada petugas kepolisian dan masyarakat seluruh Indonesia atas sikap dan perilaku saya yang pada saat itu meluap dan emosi karena diminta untuk putar balik. Padahal tujuan saya bukan untuk berwisata ke Pantai Anyer melainkan untuk menjenguk saudara saya sedang sakit. Intinya saya sangat menyesal atas perbuatan saya," ungkap Gustuti di tempat yang sama.

Sementara untuk penyelesaian perkara ini polisi akan memproses secara restorative justice. Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat, sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik. (Ardi/TN1)

Komentar