LEBAK, TitikNOL - Ratusan warga dari ormas Badan Pembina Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, menggelar aksi unjukrasa di Kantor Kecamatan Bayah, Minggu (5/6/2016).
Dalam aksinya, massa menuntut agar jalan nasional sepanjang 13 kilometer yang rusak akibat mobilitas kendaraan pabrik semen Merah Putih, yang ada di wilayah itu segera diperbaiki.
Massa juga mendesak, agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan PT. Cemindo Gemilang, selaku pengelola Semen Merah Putih, yang telah menggunakan jalan umum untuk kepentingan perusahaan.
Menurut massa, penggunaan jalan umum oleh pihak perusahaan, telah melanggar peraturan menteri PU nomor 20/PRT/M/2000 tentang Pedoman Pemanfaatan Bagian-bagian jalan oleh perusahaan.
"Akibat rusaknya jalan umum banyak terjadi kecelakaan diruas jalan Bayah - Cibareno ini. Setiap hari banyak dilalui kendaraan berat yang kami diduga melebihi tonase. Jadi kami minta hentikan penggunaan jalan umum untuk kepentingan perusahaan karena sudah melanggar ketentuan dalam Permen PU. Kondisi saat ini akibat jalan rusak sudah sangat menyengsarakan masyarakat dan pengguna jalan," beber Sarhaya, selaku koordinator aksi dalam orasinya.
Pantauan TitikNOL, usai menyampaikan orasi di halaman Kantor Kecamatan Bayah, massa BPPKB kemudian bergerak melakukan longmarch menuju perusahaan pabrik semen merah putih PT Cemindo Gemilang, di jalan Raya Bayah - Cibareno batas Jawa Barat - Banten, Minggu (05/06/2016).
Sementara hingga berita ini diturunkan aksi masih belanjut. Para pendemo yang melakuan longmarch juga membagi-bagikan masker kepada masyarakat sekitar dan pengguna jalan.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas kondisi jalan rusak dan berdebu. Aksi juga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. (Gun/red)