TANGSEL, TitikNOL - Warga Binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan), bakal tidak dapat fasilitas untuk Pilkada Tangsel 2020. Pasalnya, keberadaan Lapas dan Rutan di luar wilayah administrasi Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan, pihaknya tidak dapat memberikan fasilitas kepada warga binaan saat gelaran Pilkada Tangsel pada 9 Desember nanti.
Komisioner KPUD Tangsel Bagian Divisi Data Pemilih dan Informasi, Ajat Sudrajat kepada wartawan menyampaikan, fasilitasi pemungutan suara bagi warga yang punya hak dipilih telah diatur dalam regulasi pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Ajat, keberadaan Lapas maupun Rutan di luar daerah administrasi, kata dia, belum ada payung hukumnya. Lantaran itu, pihaknya tidak bisa memfasilitasi warga binaan.
"Tangsel kan enggak ada lapas, karena berada di luar administrasi. Kita fasilitasi hanya bagi tahanan di Polsek maupun di Polres Tangerang Selatan," terang Ajat Sudrajat, Jum'at (13/11/2020).
Meski demikian, informasi yang berhasil dihimpun TitikNOL, KPUD Tangsel nantinya akan memberikan fasilitas untuk Pilkada bagi warga Tangerang Selatan yang tengah melakukan isolasi mandiri di Rumah Lawan Covid, Ciater, Serpong. (Don/TN1)