Sabtu, 27 Juli 2024

Warga Binong Persoalkan Limbah B3 Buangan PT Dinamika Pan Asia

Bahan bakar jenis batubara diletakan di lantai samping pabrik milik PT. Dinamika Pan Asia di kawasan Sejin, Citeras, Lebak. (Foto: TitikNOL)
Bahan bakar jenis batubara diletakan di lantai samping pabrik milik PT. Dinamika Pan Asia di kawasan Sejin, Citeras, Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Kegiatan produksi komponen sepatu di pabrik milik PT Dinamika Pan Asia dipermasalahkan warga Kampung Binong, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Warga protes, karena asap buangan dari cerobong pabrik yang berwarna hitam pekat dinilai mencemari udara, berbau tidak sedap serta meninggalkan residu.

Ditemui di lokasi, salah seorang warga Raden Wonoharto mengatakan, pada awal berdiri sekitar dua tahun lalu, pabrik yang pemiliknya disebut-sebut berasal dari Korea ini menggunakan solar sebagai bahan bakar dan kegiatan produksi pabrik tidak menimbulkan masalah.

"Awalnya baik-baik saja, namun sekitar Desember 2019 saya kaget waktu melihat kok asap cerobong hitam sekali. Lalu warga mulai membicarakan residu yang tertinggal di lantai dan bau tidak sedap. Setelah dicari tahu, sepertinya tanpa izin pabrik mengubah bahan bakar menggunakan batu bara diduga karena alasan ekonomis," paparnya Jumat (5/3/2010).

Warga sekitar protes, selain karena perubahan bahan bakar tidak sesuai izin awal Environmental Impact Assessment atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), batu bara sebagai bahan bakar yang saat ini digunakan juga dirasa menimbulkan pencemaran udara.

"Kalau sejak awal pakai bahan bakar B3 (batu bara) mungkin tidak akan diizinkan warga. Sebab, jarak pabrik ke pemukiman warga itu dekat sekali. Jarak dari pabrik ke Cluster Griya Sunan Asri, hanya sekitar lima meter. Ke sarana ibadah dan pondok pesantren Lafifa santriwati sekitar 50 meter, ke perumahan subsidi sekitar 200 meter, ke Kampung Leuwi Kadu 300 meter, ke kampung Binong 300 meter dan ke Kampung Cikumpul yang berdampingan dengan Pondok Pesantren Multazam dengan 300 orang santri TK dan MI hanya 200 meteran," beber Raden.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, warga akan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait mengenai persoalan ini. Sebab polusi udara yang dihasilkan cerobong pabrik milik PT Dinamika Pan Asia diduga melanggar Pasal 98 ayat 1 (satu) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Gun/TN1)

Komentar