LEBAK, TitikNOL – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Peternakan, meminta warga untuk menghindari pembelian telur tertunas atau yang lazim disebut telur HE (Hatching Egg).
Sebab, telur HE adalah telur tetas yang digunakan perusahaan pembibitan (Breeding Farm) untuk menghasilkan Day Old Chick (DOC) alias anak ayam dan bukannya untuk konsumsi komersil. Selain itu, telur HE yang beredar di pasaran ditengarai telur yang tidak menetas atau sengaja tak ditetaskan.
Kepala Dinas Peternakan, Kabupaten Lebak, Rahmat mengatakan, telur HE atau infertil sebenarnya tak boleh dipasarkan. Menurut Rahmat, larangan diperjual belikannya telur HE ke masyarakat diatur dalam Permentan Nomor 32/Permentan/PK.230/2017 diatur tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Dalam Bab III pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.
"Karena itu (telur HE) ada usia pakai. Telur itu selama 7 hari oke masih bagus, sedangkan setelah lewat 7 hari itu tidak layak konsumsi," ujar Rahmat kepada wartawan.
Dijelaskannya, usia 7 hari itu juga dihitung sejak telur HE diambil atau dikirim dari peternakan.
"Kita tidak pernah tahu berapa lama telur HE keluar dari Farm," katanya.
Oleh karenanya kata Rahmat, dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengedukasi warga mengenai telur HE.
Mantan Camat Gunungkencana ini juga mengakui, banyak menerima laporan dari masyarakat, bahwa telur HE yang dijual di program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh Supplier.
Dampak dari beredarnya telur tetas mulai dirasakan oleh warga di Kabupaten Lebak. Euis Mulyati, salah seorang warga mengaku terpaksa membuang telur HE yang dibelinya di warung. Karena saat akan dikonsumsi, kondisi telur yang cangkangnya berwarna putih itu tidak menimbulkan bau telur seperti biasanya.
"Kuningnya juga pecah dan selaputnya nempel ke telur. Saya beli 1 Kilogram harganya 18 ribu rupiah. Saya buang semua," kata Euis kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).
Terpisah, Iqin Zainal Mansyur selaku praktisi peternakan di Kabupaten Lebak mengatakan, telur Hatching Egg atau Telur Tetas, baik yang fertil atau infertil (dibuahi/tidak), seharusnya tidak boleh dijual dipasaran.
Hal tersebut kata Iqin, mengingat karakter telurnya yang tipis cangkangnya sehingga mudah pecah. Bisa jadi terdapat tunas embrio anak ayam di dalamnya yang tentu embrio ini akan mati jika kondisi lingkungan tidak memenuhi syarat, sehingga jika mati akan mudah busuk.
Selain itu, jika ada Hatchery (Perusahaan Penetasan atau Pembibitan) yang menjual telur HE, jelas melanggar izin prinsip usahanya.
"Kepada pihak yang berwenang, jika betul terbukti, sebaiknya ditertibkan pengusahanya, bila perlu izinnya dicabut," ujar Iqin. (Gun/TN1)