SERANG, TitikNOL - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Serang, menerima satu hewan dilindungi berjenis Kakatua jambul kuning (sulphurea) dari warga Komplek Persada Banten, Kota Serang.
Kepala BKSDA Serang Andre Ginson mengatakan, burung Kaktua diberikan secara sukarela oleh warga Komplek Persada Banten. Menurut pengakuan warga, hewan yang dilindungi itu didapatkan di sekitar rumahnya. Selama beberapa hari tidak ada yang mengaku atas kepemilikan burung itu, akhirnya warga menelpon BKSDA Serang untuk dirawat.
"Kita kemarin dihubungi bahwa di rumahnya ada Kakatua jambul kuning. Kita angkut ke sini, menyerahkan dengan sukarela dan kita buat serah terimanya," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (15/2/2021).
Ia menyebutkan, rencananya Kakatua akan dilepaskan di hutan lindung wilayah Timur bagian Indonesia. Mengingat di wilayah Banten, tidak ada habitat hutan untuk Kakatua.
"Lihat perkembangan dulu, rencananya akan dilepaskan di lembaga konservasi untuk dilepas ke hutan. Di Banten nggak bisa karena bukan habitatnya, di bagian Timur Indonesia," ungkapnya.
Kepala Resort Konservasi wilayah III BKSDA Klas I Serang Tuwuh Rahadianto Laban menambahkan, sepanjang tahun 2021 sudah ada 10 hewan yang diserahkan warga secara sukarela.
"Sepanjang tahun 2021 sudah ada 10 hewan yang diserahkan, ular 7, kukang 2, Kakatua," terangnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan lindung, untuk diserahkan kepada BKSDA Serang. Sebab dalam Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pada Pasal 21 ayat 2 disebutkan, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal di atas, maka bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah.
"Untuk warga yang memiliki satwa dilindungi agar menyerahkan dengan sukarela ke BKSDA," jelasnya. (Son/TN1)