Jum`at, 22 November 2024

Warga Tuding Kejari Lebak Membiaskan Kasus Penganiayaan oleh Oknum Kades Aweh

Sejumlah warga demo Kejari Lebak. (Foto: TitikNOL)
Sejumlah warga demo Kejari Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Sejumlah warga yang tergabung di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gapura Kabupaten Lebak melakukan aksi unjukrasa didepan pintu gerbang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, di Jalan Iko Djatmiko nomor 3, Rangkasbitung, Selasa (10/4/2018).

Aksi unjuk rasa dilakukan sejumlah warga itu, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Hatobi Kepala Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar terhadap Alex salah seorang anggota LSM Gapura, dan kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Gajrug Kecamatan Cipanas.

Dalam orasinya, Ade Irawan Korlap aksi mengatakan, disinyalir pihak Kejari Lebak melakukan intervensi dan patut diduga mencoba membiaskan perkara kasus penganiayaan oleh oknum Kades Aweh yakni Hatobi terhadap salah seorang anggota LSM Gapura, agar menjadi tindak pidana ringan (Tipiring).

Dugaan membiaskan terhadap penanganan perkara kasus dugaan penganiayaan itu, setelah dikembalikanya berkas (P18) kasus tersebut dan petunjuk dari Kejari Lebak (P19) agar penyidik Kepolisian yang menangani kasus tersebut merubah dan meninjau kembali pasal yang disangkakan kepada Hatobi.

"Semula penyidik dari Kepolisian Sektor Rangkasbitung menjerat Hatobi dengan Pasal 351 Juncto Pasal 407, tetapi oleh Kejari Lebak di arahkan agar penyidik dari Kepolisian Sektor Rangkasbitung menjerat Hatobi dengan Pasal 352 tentang penganiayaan ringan,"teriak Ade Irawan Korlap aksi dalam orasinya.

Kata Ade, hasil visum terbukti terdapat luka di tubuh korban akibat pemukulan yang dilakukan oleh Hatobi. Tetapi lanjut Ade, dalam pemeriksaan Kejari Lebak tidak memperhatikan hasil visum dan hasil pemeriksaan Polsek Rangkasbitung.

"Sudah beberapa kali kami meminta audiensi dengan pihak Kejari Lebak untuk menjalin komunikasi, tetapi permintaan kami tidak pernah ditanggapi. Oleh karena itu kami mengadakan aksi untuk meminta penjelasan kepada pihak Kejari, kenapa kasus pemukulan tersebut dirubah pasal-pasalnya. Aksi ini kami ingin meminta kejelasan dari pihak Kejari Lebak terkait proses hukum kasus pemukulan tersebut,"ujarnya.

"Kami ingin pihak Kejari menetapkan pasal yang disangkakan kepada Hatobi sesuai dengan pasal dari penyidik Polsek Rangkasbitung yaitu pasal 351 Juncto Pasal 407. Selain itu, penanganan kasus pembangunan Pasar Gajrug agar lebih serius dan tidak di petieskan,"tandas Ade.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir, TitikNOL belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Kejari Lebak.

Untuk diketahui, dalam penyidikan pihak Polsek Rangkasbitung, tersangka pemukulan yakni Hatobi selaku Kepala Desa Aweh ini, sempat dilakukan penahanan terhadap Hatobi selama satu minggu.

Kemudian tersangka mengajukan penangguhan penahanan setelah berkas diajukan ke pihak Kejari Lebak, berkas tersebut dikembalikan agar pihak penyidik Polsek Rangkasbitung mengganti pasal yang disangkakan dengan alasan alat bukti kacamata yang pecah tidak dilengkapi kwitansi.

Dalam kasus tersebut, selain memukul Alex, Hatobi juga melakukan pemukulan terhadap Sulastri Isteri dari Ade Iriawan Ketua LSM Gapura. (Gun/TN2)

Komentar