Jum`at, 4 April 2025

Anggota DPRD Banten Ramai-ramai Kembalikan Uang Hasil Suap ke KPK

Anggota DPRD Ramai-ramai Kembalikan Uang Suap ke KPK
Anggota DPRD Ramai-ramai Kembalikan Uang Suap ke KPK

JAKARTA, TitikNOL - Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengungkapkan sejumlah Anggota DPRD Banten menyerahkan uang ke lembaga anti rasuah tersebut terkait kasus penyuapan pengesahan APBD Banten 2015.

Lanjut Priharsa, anggota DPRD Banten yang menyerahkan uang lebih dari sepuluh dan berasal dari anggota badan anggaran. Priharsa juga mengaku belum mengetahui jumlah uang yang diserahkan dari anggota DPRD tersebut.

"Sampai dengan hari ini sudah kira-kira ada 58 saksi yang dipanggil terkait dengan penyidikan ini dan dari sejumlah itu sebagian adalah anggota DPRD khususnya anggota banggar, kemarin sejumlah anggota DPRD mengembalikan uang," ujar Priharsa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Tambah Priharsa, penyidik masih mengkaji soal penerimaan uang Anggota DPRD lalu diserahkan kembali kena tindak pidana atau tidak.

"Saat ini penyidik sedang mengkaji terhadap penerimaannya kan mereka anggota DPRD. Mereka posisinya penerima kemudian juga apakah mereka mengetahui latar belakang dari proses itu," ungkapnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait APBD Banten tahun 2016. Yakni, Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, Anggota DPRD Banten Tri Satrya Santoso, dan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol. Penetepan tersangka itu setelah ketiganya ditangkap penyidik KPK saat tengah melakukan transaksi suap di sebuah restoran di Serpong, Tangsel pada 1 Desember 2015. 

Ricky diduga menyuap SM Hartono dan Tri Satrya untuk yang kesekian kalinya. Tujuannya, untuk memuluskan pembahasan APBD 2016. Di mana, di dalamnya berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui PT BGD. 

Dalam OTT pada 1 Desember lalu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang suap yang diberikan Ricky kepada dua wakil rakyat Banten tersebut. Yaitu sebesar USD 11 ribu dan Rp 60 juta yang ditemukan dalam tas SM Hartono dan Tri Satrya Santos. (Bar/Red)

Komentar