JAKARTA, TitikNOL - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hary Azhar Aziz memberikan saran terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru untuk hati-hati dalam menindak hasil audit. Saran tersebut diberikan oleh Hary Azhar Aziz saat menerima pimpinan KPK.
Menurut Harry, KPK harus bisa membedakan tindakan kesengajaan dan kelalaian. Alasannya, hal itu akan berimplikasi terhadap penanganan suatu perkara. Bila ada indikasi kesengajaan, pelaku dapat dihukum berat sedangkan bila hanya lalai bisa dihukum lebih ringan.
"Mesti dibedakan tindakan kesengajaan dan kelalaian," ujae Ketua BPK Harry Azhar Azis di kantornya, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Sementara, Ketua KPK Agus Rahardjo mencontohkan perbedaan kesengajaan dan kelalaian. Misalnya, bila seseorang bendahara proyek lupa menutup brankas dan uangnya hilang dicuri. Hal itu, tidak disebut sebagai kejahatan namun kelalaian sehingga hanya perlu mengganti kerugian saja.
"Beda dengan (bendahara proyek) sengaja bekerjasama dengan satpam agar uang hilang. Maka nantinya harus dibedakan kesalahannya," jelasnya