Jum`at, 22 November 2024

DPR RI Minta KPU, Bawaslu dan DKPP Beri Masukan Soal Revisi UU Pilkada

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, TitikNOL - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan DKPP menghasilkan kesimpulan bahwa revisi Undang-Undang (UU) No.8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dibahas secara bersama dengan memberikan masukan dari setiap lembaga.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, lantaran, UU Pilkada sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016. 

"Dalam rangka rencana revisi UU Pilkada, Komisi II DPR meminta kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP mengusulkan secara tertulis dengan masukkan-masukkan terkait penyelenggaraan, pengawasan, penegakan hukum dan penegakan kode etik," ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman saat membacakan salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Lanjut politisi Partai Golkar itu, KPU, Bawaslu, dan DKPP harus bisa memberikan masukan terhadap UU Pilkada lebih komperhensif agar permasalahan Pilkada serentak pada 2015 tidak terulang kembali.

"Khususnya tentang upaya menjadikan Pilkada bersih terhadap politik uang dengan menerapkan sanksi yang tegas dan menimbulkan efek jera," ungkapnya. (Bar/Red)

Komentar