Jakarta, TitikNol - Komisi III DPR RI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi standard operating procedure (SOP) mengenai penggunaan senjata api laras panjang dalam upaya penggeledahan yang dilakukan di lembaga negara.
"Mendorong dengan KPK untuk mengevaluasi SOP terkait dengan penggunaan senjata api laras panjang dalam upaya penggeledahan yang dilakukan di lembaga negara sebagaimana yang telah diatur dalam UUD1945 (presiden, MPR, DPR, DPD, MA, KY, MK dan BPK)," ujar Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Lanjutnya, KPK juga membuat SOP agar tidak bertentangan dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya dan dengan tujuan untuk menjaga etika, kehormatan dan kewibawan lembaga negara.
"Tidak boleh bertentangan dengan KUHAP dan peraturan UU lainnya," tegasnya. (Bar/red)
Pengusaha Ini Targetkan Wisata Luar Angkasa Pada Tahun Depan
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan di Banten akan terjadi Akhir Januari
Tetap Buka di Masa Pandemi, Polres Serang Tutup Hiburan Malam Resto The Scorpions
Jadi Bandar Sabu, IRT di Cilegon Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Keuangan Anda Menurut Zodiak, Bahagia Taurus Pada Hari Libur