Jakarta, TitikNol - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat seperti ruangan Anggota DPR RI terkait kasus penyuapan proyek jalan yang akan digarap oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) tahun anggaran 2016.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati penggeladahan tempat tersebut diduga ada jejak-jejak kasus korupsi tersebut dengan tersangka anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
"Penyidik menduga ada jejak-jejak yang terkait dengan tersangka sehingga diperlukan melakukan penggeledahan di dua ruang yang anda sebutkan tadi," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jum'at (15/1/2016).
Tambah Yuyuk, selain menggeledah ruangan anggota DPR RI, KPK juga melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Pera di Kebayoran Baru serta kantor PT Windu Tunggal Utama di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Tempat itu digeledah lantaran diduga kuat ada jejak-jejak terkait rasuah.
"Penggeledahan di DPR dan Ditjen Bina Marga masih berlangsung. Sedangkan di PT WTU sudah selesai sejak pukul 16.00 WIB," jelas Yuyuk.
Seperti diketahui, penyidik KPK melakukan sejumlah penggeledahan di ruangan tiga anggota DPR RI yakni anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto Fraksi Partai Golkar, serta Yuddy Widiana Adia Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tersebut. Tiga diantaranya sebagai penerima suap, yakni anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti serta dua orang dari pihak swasta Julia Prasrtyarini atau uwi dan Dessy A Edwin dan pemberi suap adalah Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU).
Untuk penerima suap, terhadapnya disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemberian uang suap ini diduga uontuk melancarkan suatu proyek di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemenpupera) tahun anggaran 2016 dengan perkiraan total nilai suap 404.000 SGD dari barang bukti yang berhasil diamankan 99.000 USD. (Red/Bar)