JAKARTA, TitikNOL - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati mengatakan jaksa eksekutor telah mengeksekusi dua terdakwa kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Lebak, yakni mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan mantan calon Wabup Lebak Kasmin dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
"Hari ini pukul 16.50 WIB, jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi terhadap 2 terpidana tindak pidana korupsi sengketa Pilkada Lebak atas nama Amir Hamzah dan Kasmin," ujar Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta Selatan.
Menurut Yuyuk, jaksa atau terdakwa tidak mengajukan banding. "Baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan banding," ungkap Yuyuk.
Seperti diketahui, mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan mantan calon Wabup Lebak Kasmin telah divonis pidana penjara lantaran terbukti menyuap Akil Mochtar selaku hakim konstitusi sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa hasil Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Putusan tersebut telah dibacakan dibacakan sejak 21 Desember 2015. Vonis tersebut ialah pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan, denda Rp 150 juta dan subsider 2 bulan kurungan. Sementara untuk Kasmin yaitu pidana penjara 3 tahun, denda Rp 150 juta dan subsider 2 bulan kurungan. (Bar/Red)