JAKARTA, TitikNOL - Setelah berkas pemeriksaan tersangka kasus suap Bank Banten Ricky Tampinongkol lengkap sehingga masuk dalam tahap persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memindahkan Ricky Tampinongkol lapas Serang, Banten.
"Iya, akan dipindahkan kesana (Serang)," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha setelah dikonfirmasi TitikNol, Kamis (28/1/2016).
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait APBD Banten tahun 2016. Yakni, Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, Anggota DPRD Banten Tri Satrya Santoso, dan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol. Penetepan tersangka itu setelah ketiganya ditangkap penyidik KPK saat tengah melakukan transaksi suap di sebuah restoran di Serpong, Tangsel pada 1 Desember 2015.
Ricky diduga menyuap SM Hartono dan Tri Satrya untuk yang kesekian kalinya. Tujuannya, untuk memuluskan pembahasan APBD 2016. Di mana, di dalamnya berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui PT BGD.
Dalam OTT pada 1 Desember lalu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang suap yang diberikan Ricky kepada dua wakil rakyat Banten tersebut. Yaitu sebesar USD 11 ribu dan Rp 60 juta yang ditemukan dalam tas SM Hartono dan Tri Satrya Santoso. (Bar/Red)