JAKARTA, TitikNOL - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarif merasa yakin tim kuasa hukum lembaga anti rasuah tersebut dapat menang menghadapi sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut La Ode, KPK menetapkan status tersangka kepada RJ Lino telah memiliki dua alat bukti yang kuat. Untuk itu, ia yakin pihaknya akan menang dalam sidang praperadilan.
"Bukti-bukti kita lumayan solid, lebih dari 2 alat bukti yang kita punya dan karena kita melakukan apa yang seharusnya dikerjakan," ujar La Ode di kantor KPK, Jakarta, Jum'at (22/1/2016).
Lanjutnya, setelah melaksanakan sidang praperadilan KPK memastikan akan memanggil RJ Lino untuk menjalani pemeriksaan.
"Belum, belum seperti itu, jadi kita lihat dulu praperadilannya. abis itu kita tentukanlah langkah-langkah berikutnya," ungkapnya.
Lino diketahui tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane di Pelindo II pada tahun anggaran 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
Atas perbuatannya itu, R. J. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.