JAKARTA, TitikNOL - Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol menerangkan pemberian uang kepada anggota DPRD Banten bukan untuk keperluan pemulusan pembentukan Bank Banten.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ricky Tampinongkol, Budiana, bahwa kliennya memberikan uang kepada anggota DPRD Banten sebanyak tujuh kali.
Lanjut Budiayana, pemberian uang itu hanya sebatas sumbangan perkawanan yang jika ditotal ada sekitar Rp300 juta-an yang berasal dari dana operasional yang dianggarkan oleh BDG.
"Jadi di BDG itukan ada dana operasional untuk Direktur Utama. Nah dana inilah yang diberikan oleh pak Ricky untuk anggota Dewan," ujar Budiayana saat dihubungi awak media, Jakarta, Jumat (29/1).
Tambah Budiyana, perkenalan anggota DPRD Banten Tri Satria Santosa atau Sonny yang diciduk bersama dengan Ricky oleh KPK saat forum pemaparan program kerja PT BGD.
Dimana, dalam forum itu Sonny meminta agar Ricky bersedia memenuhi keinginan para anggota DPRD Banten. Salah satunya, Ricky telah menyiapkan 14 amplop yang berisi uang sebesar Rp2 juta untuk para anggota DPRD.
Tak hanya itu, Sonny juga pernah meminta kepada Ricky untuk membantu membiayai uang perjalanan dinas tiga anggota DPRD Banten ke Batam. "Satu anggota diberikan uang sebanyak Rp5 juta sehingga total yang diberikan adalah Rp15 juta," tutur Budiayana.
Saat ini Ricky Tampinongkol telah memasuki tahap persidangan (P21). Rencananya persidangan akan digelar di pengadilan Tipikor Serang.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait APBD Banten tahun 2016. Yakni, Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, Anggota DPRD Banten Tri Satrya Santoso, dan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol. Penetepan tersangka itu setelah ketiganya ditangkap penyidik KPK saat tengah melakukan transaksi suap di sebuah restoran di Serpong, Tangsel pada 1 Desember 2015.
Ricky diduga menyuap SM Hartono dan Tri Satrya untuk yang kesekian kalinya. Tujuannya, untuk memuluskan pembahasan APBD 2016. Di mana, di dalamnya berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui PT BGD.
Dalam OTT pada 1 Desember lalu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang suap yang diberikan Ricky kepada dua wakil rakyat Banten tersebut. Yaitu sebesar USD 11 ribu dan Rp 60 juta yang ditemukan dalam tas SM Hartono dan Tri Satrya Santoso. (Bar/Red)