Jum`at, 22 November 2024

Perpanjang Masa Tahanan Dua Anggota DPRD Banten, KPK Lidik Tersangka Baru?

KPK Perpanjang Masa Tahanan Dua Anggota DPRD Banten
KPK Perpanjang Masa Tahanan Dua Anggota DPRD Banten

JAKARTA, TitikNOL - Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menerangkan tersangka kasus suap Bank Banten Ricky Tampinongkol berkas-berkas pemeriksaannya sudah lengkap sehingga memasuki tahap persidangan atau P21.

"RT (Ricky Tampinongkol) sudah tahap 2," ujar Yuyuk di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Sementara dua tersangka lainnya yaitu SM Hartono dan Tri Satrya Santoso diperpanjang masa tahanannya hingga 30 hari kedepan. Alasan diperpanjang karena KPK masih membutuhkan keterangan lebih lanjut dari kedua tersangka tersebut.

"Dan untuk 2 tersangka lain TSS dan SMH dilakukan perpanjangan tahanan oleh PN 30 hari kedepan . Dari tanggal 31Januari 2016 hingga 29 Februari 2016," ungkapnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait APBD Banten tahun 2016. Yakni, Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, Anggota DPRD Banten Tri Satrya Santoso, dan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol. Penetepan tersangka itu setelah ketiganya ditangkap penyidik KPK saat tengah melakukan transaksi suap di sebuah restoran di Serpong, Tangsel pada 1 Desember 2015. 

Ricky diduga menyuap SM Hartono dan Tri Satrya untuk yang kesekian kalinya. Tujuannya, untuk memuluskan pembahasan APBD 2016. Di mana, di dalamnya berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui PT BGD. 

Dalam OTT pada 1 Desember lalu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang suap yang diberikan Ricky kepada dua wakil rakyat Banten tersebut. Yaitu sebesar USD 11 ribu dan Rp 60 juta yang ditemukan dalam tas SM Hartono dan Tri Satrya Santoso.

Informasi dihimpun, Pemprov Banten menggelontorkan dana APBD 2016 sebesar Rp 250 miliar kepada PT BGD untuk mewujudkan terbentuknya Bank Banten. ‎Namun, dengan adanya kasus suap ini, pembentukan Bank Banten terancam batal. (Bar/Red)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait