JAKARTA, TitikNOL - Tersangka kasus suap pembentukan Bank Banten Ricky Tampinongkol mengatakan berkas-berkasnya akan di limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Kamis (28/1/2016)
"Intinya udah selesai pemeriksaan. Insya Allah besok (28/1)," ujar Ricky usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, kemarin.
Lanjut Direktur Utama PT Banten Global Development itu, ia enggan membeberkan nama-nama Anggota DPRD Banten yang meminta uang kepada dirinya agar dapat memuluskan pembentukan Bank Banten.
"Saya agak sulit bicara masalah itu. Tidak boleh. Karena masih pemeriksaan," jelasnya.
Tetapi ia berjanji, akan mengungkapkan semua nama-nama Anggota DPRD Banten yang meminta uang kepada dirinya saat persidangan nanti. "Iya," ungkap Ricky sambil mengangguk ketika ditanyakan para awak media akan mengungkapkan nama-nama anggota DPRD Banten.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait APBD Banten tahun 2016. Yakni, Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, Anggota DPRD Banten Tri Satrya Santoso, dan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol. Penetepan tersangka itu setelah ketiganya ditangkap penyidik KPK saat tengah melakukan transaksi suap di sebuah restoran di Serpong, Tangsel pada 1 Desember 2015.
Ricky diduga menyuap SM Hartono dan Tri Satrya untuk yang kesekian kalinya. Tujuannya, untuk memuluskan pembahasan APBD 2016. Di mana, di dalamnya berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui PT BGD.
Dalam OTT pada 1 Desember lalu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang suap yang diberikan Ricky kepada dua wakil rakyat Banten tersebut. Yaitu sebesar USD 11 ribu dan Rp 60 juta yang ditemukan dalam tas SM Hartono dan Tri Satrya Santoso.
Informasi dihimpun, Pemprov Banten menggelontorkan dana APBD 2016 sebesar Rp 250 miliar kepada PT BGD untuk mewujudkan terbentuknya Bank Banten. Namun, dengan adanya kasus suap ini, pembentukan Bank Banten terancam batal. (Bar/Red)