JAKARTA, TitikNOL - Salah satu inisiator Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Romli Atmasasmita mendukung langkah DPR RI untuk melakukan revisi UU tersebut. Bahkan, ia mengatakan revisi UU KPK tidak hanya fokus empat saja yaitu penyadapan, penyidik independen, SP3 dan Dewan Pengawas.
"Saya setuju untuk dirubah, bahkan lebih dari 4 juga setuju. Ini lebih dari 12 tahun jadi pantas dirubah," ujar Romli saat dimintai pandangan mengenai revisi UU KPK oleh Baleg DPR RI, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) itu menjelaskan alasan saat dirinya memberikan wewenang yang begitu luas kepada KPK karena saat itu ia menganggap korupsi merupakan tindakan kejahatan yang luar biasa.
Namun, saat perjalanan KPK banyak yang melanggar sistem dan melanggar HAM. "Riwayat begini, KPK independet dan ad hoc kita pikir KPK harus lebih profesionalitas dari lembaga penegak hukum lain sehingga kita berikan wewenang yang seluasnya," ungkapnya. (Bar/Red)