SERANG, TitikNOL - Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Banten, loloskan dua bakal calon legislatif mantan narapidan korupsi.
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih mengaku jika hal itu sudah sesuai dengan PKPU yang sudah diputuskan mahkamah agung (MA).
"Sesuai dengan hukum kita putuskan masuk ke DCS," kata Didih M ditemui di ruangannya, Serang, Rabu (19/9/2018) kemarin.
Diketahui, dua mantan narapidana korupsi tersebut berasal dari Partai Golkar yang masing-masing berada di dapil 6 dan dapil 9.
Terpisah, Ferry Renaldy selaku tim advokat DPD partai Golkar Banten, membenarkan dua mantan narapidana korupsi tersebut sudah diajukan permohonan ke Bawaslu Banten.
"Dapil 6 Desi Yusandi, Dapil 9 Agus Mulyadi R, untuk dijadikan DCS," kata Ferry.
Didih juga mengatakan, bahwa Bawaslu Banten akan mengawal sampai dua mantan narapidana korupsi tersebut ditetapkan menjadi DCS.
"Bawaslu mengawal sampai putusan ditetapkan," ungkapnya. (Tolib/TN1)