SERANG, TitikNOL - Proses penyandingan data yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang berujung pembukaan kotak suara, usai 20 berkas C hasil tidak ditemukan atau hilang.
Penyandingan data dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) antara Partai Demokrat dengan PDIP pada pemilihan DPR RI Banten II harus dilakukan penyandingan data.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan mengatakan proses penyandingan masih berlangsung, namun harus dihentikan sementara karena ada berkas C hasil yang belum ditemukan keberadaannya.
“Yang 20 TPS belum bisa disandingkan karena ada item lembar form C hasil itu tidak lengkap sehingga belum bisa disandingkan,” kata Agus ditemui di KPU Kota Serang, Kamis 4 Juli 2024.
Agus menjelaskan dari hasil keputusan KPU, akan dilakukan penghitungan suara ulang dengan membongkar kotak suara di 20 TPS itu.
”Nah terkahir tadi kpu memutuskan akan melakukan penghitungan suara didalam kotak dan kemudian baru disandingkan. Akan dibuka setelah dibuka dihitung lalu disandingkan sebagai mana amar putusan MK,” jelasnya.
Saat ditanyai apakah pihak Demokrat maupun PDIP menerima penghitungan ulang, Agus menegaskan jika itu sudah diputuskan oleh KPU agar dilakukan penghitungan ulang.
“Ya tadi ada dinamika tapi itu keputusan KPU yang mengambil kebijakan atau keputusan seperti itu,” pungkasnya. (TN)