Kamis, 19 September 2024

7 Parpol Sudah Aktivasi Silon ke KPU Kota Serang

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

SERANG, TitiNOL - Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, hingga Sabtu, 29 April 2023, pukul 16.00 WIB, baru tujuh parpol yang melakukan aktivasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ke KPU Kota Serang. Ketujuh parpol dimaksud adalah Partai Perindo, PSI, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PKS, dan PPP.

KPU berharap, 11 parpol lain yang belum, segera melakukan aktivasi Silon agar dapat dengan segera mengunggah setiap dokumen bacaleg, seperti ijazah, surat keterangan pengadilan, dan keterangan terdaftar sebagai pemilih.

“Sesuai PerKPU 10/2023 tentang pencalonan, setiap dokumen digital bacaleg harus diunggah ke Silon, sementara dokumen fisiknya dihantarkan ke KPU sesuai tingkatan, pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Mengingat banyaknya dokumen yang harus dilengkapi setiap bacaleg, kami berharap, parpol segera melakukan aktivasi Silon. Jika setiap parpol mengajukan 100 persen jumlah bacaleg, yakni 45 orang, dari 18 parpol maka akan ada 810 bacaleg disertai setiap dokumennya,” kata Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, kemarin.

Saat aktivasi Silon parpol di kantor KPU Kota Serang, turut hadir pimpinan Bawaslu Kota Serang Faridi dan Agus Humaedi. KPU juga sudah mengaktivasi akun Silon viewer Bawaslu Kota Serang.

Fierly menjelaskan, pengajuan dokumen bacaleg ke KPU harus dilakukan oleh ketua dan sekretaris parpol sesuai tingkatan. Jika ketua dan sekretaris berhalangan hadir, maka pengajuan dapat dilakukan oleh pengurus atau LO parpol yang telah menerima mandat tertulis.

“Kami sudah menerbitkan surat himbauan kepada parpol untuk terlebih dahulu menyampaikan jadwal kehadiran mereka ke kantor KPU. Agar kami bersiap diri baik dari sisi kelayakan tempat, keamanan, dan juga fasilitasi lainnya. KPU bersaran, agar proses pengajuan dokumen tidak dilakukan di hari-hari terakhir untuk menghindari terjadinya penumpukan berkas dan hal lain yang tidak diinginkan,” kata Fierly, seraya menginformasikan, bahwa waktu pengajuan dokumen tanggal 1 sampai 13 Mei, adalah mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang Patrudin menerangkan, guna memperkuat pemahaman mengenai tahapan pencalonan, KPU sudah berkoordinasi dengan lembaga lain.

“Akhir pekan lalu secara simultan kami sudah bertemu dengan Dindik, Kemenag, dan Polres. Mengingat ada beberapa dokumen yang diterbitkan lembaga tersebut. Seperti ijazah dan SKCK. Kami ingin memastikan bahwa setiap dokumen bacaleg dalam kondisi yang benar dan sah di mata hukum. Secara internal, awal pekan nanti, kami juga akan menggelar bimtek kepada jajaran Sekretariat KPU Kota Serang. Agar ada pemahaman yang sama saat melakukan verifikasi administrasi, yang akan dimulai tanggal 15 sampai dengan 23 Mei 2023,” kata Patrudin. (***)

Komentar