SERANG, TitikNOL - Sebanyak 9 partai politik (Parpol) di Banten yang mendapat hak istimewa saat mendaftar jadi peserta Pemilu serentak 2024 dari KPU.
Hak itu diberikan lantaran 9 parpol tersebut memiliki 4 persen parlemen threshold. Sehingga hanya dilakukan verifikasi administrasi saat daftar lewat Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Koordinator Divisi Teknis KPU Banten, Masudi mengatakan, ada 9 parpol yang memiliki 4 persen parlemen threshold. Parpol itu hanya akan diverifikasi administrasi, tanpa dicek fakta faktual.
"Hanya 9 Parpol yang punya parlemen threshold. Jadi hanya diverifikasi administrasi," katanya saart jadi narsum diskusi di Kamisan Pokja Wartawan Banten, Kamis (30/6/2022).
Sementara parpol yang tidak memiliki 4 persen parlemen threshold, akan diverifikasi adminstrasi dan faktual.
"Partai tidak punya kursi di DPR tapi ada di DPRD, ada yang tidak punya kursi diverifikasi faktual mulai dari kantor dan keanggotaan," terangnya.
Menurutnya, tahapan Pemilu telah dibuka mulai 14 Juni 2022. Namun untuk pendaftaran parpol, dimulai bulan Juli 2022. Setiap parpol wajib menginput lewat SIPOL.
"Harus menginput lewat Sipol. Tahapan yang tetdekat pendaftaran parpol calon peserta pemilu di akhir Juli sampai awal Agustus," katanya saat ditemui di Plaza Aspirasi, Kamis 30 Juni 2022.
Untuk saat ini, sudah ada 28 partai yang meminta akun SIPOL kepada KPU. Fungsi dari SIPOL untuk mengantisipasi anggota parpol yang ganda.
"Sipol dapat mengantisipasi kegandaan parpol. Kan tidak boleh satu orang dua partai. Itu perbedaan perlakukan," jelasnya. (TN3)