Kamis, 30 Januari 2025

Ada Revisi di Pusat, Tahapan Pilgub Mundur

KPU Provinsi Banten. (Dok:net)
KPU Provinsi Banten. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Syaiful bahri mengungkapkan, untuk tahapan pendaftaran bakal Calon Gubernur sudah ditetapkan oleh KPU pusat. Itu sesuai dengan Peraturan KPU No 3 Tahun 2016 tentang tahapan pemilu, yang sudah diundang undangkan oleh Kementerian Hukum dan Ham.

“Peraturan KPU no 3 tahun 2016 sudah diundang undangkan oleh Kemnekumham. Jadwal tahapan sudah resmi dari mulai tahapan untuk inpenden dari  3 - 7 agustus dan untuk calon dari partai di 19 - 21 September, dan ini mundur karena adanya revisi ditataran pusat,” kata Komisioner KPU Syaiful Bahri, kepada wartawan, Kamis (21/4/2016).

Sedangkan pada Mei, KPU akan menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Pilgub dan kemudian disambung dengan pengumuman pembukaan pendaftaran Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.

“Kita bulan depan akan disusun untuk petunjuk pelaksanaanya mengenai Pilgub nanti,” tegasnya.

Lanjutnya, untuk jadwal kampanye, setelah nama kandidat Calon Gubernur sudah ditetapkan dan diumumkan. "Ya, tiga hari setelah nama kandidat ditetapkan dan diumumkan," jelasnya. (Meghat/red)

Komentar
Tag Terkait