SERANG, TitikNOL – Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani, terancam pidana penjara, jika terbukti melakukan politik uang saat mengkampanyekan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 1, Wahidin Halim-Andika Hazrumy.
Bibi Andika Hazrumy ini sebelumnya dilaporkan oleh tim kuasa hukum Rano Karno-Embay Mulya Syarif, karena diduga melakukan kampanye Wahidin Halim-Andika Hazrumy tanpa izin cuti. Airin juga dilaporkan melakukan politik uang dalam kampanye tersebut.
Dikatakan Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi, jika tudingan itu terbukti, Airin terancam sanksi administratif untuk pelaporan dugaan kampanye tanpa izin cuti serta sanksi pidana dan denda jika terbukti melakukan politik uang dalam kampanye itu.
Baca juga: Soal Kampanye Tanpa Izin, Airin Mangkir dari Panggilan Bawaslu
"Pasalnya yang pertama kan sifatnya administratif karena hanya soal cuti saja, tapi yang kedua kan soal money politik. Pelaku dan penerimanya bisa dikenakan pidana kurungan maupun denda," ungkapnya.
Lanjut Pramono, jika pihaknya akam segera melakukan pemeriksaan kepada seluruh saksi-saksi termasuk memeriksa Airin. Hal itu akan cepat dilakukan, agar prosesnya segera bisa diselesaikan.
“Kemungkinan besok kalau keterangan kita sudah lengkap. Kita usahakan besok sore, kalau keterangannya sudah dapat paling lambat Rabu sudah selesai," tukasnya.
Sebelumnya, Airin dijadwalkan dipanggil hari ini oleh Bawaslu Banten. Namun dalam pemanggilan pertama Airin mangkir. Bawaslu pun menjadwalkan ulang pemanggilan pada Rabu besok. (Meghat/red)