SERANG, TitikNOL - Dengan alasan mengganggu aktivitas sehari-hari, seorang warga mencabut laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu bakal calon wali kota Serang ke Panwaslu.
Duriyah, salah satu warga Kecamatan Taktakan yang sebelumnya melaporkan dugaan money politik oleh bakal calon wali kota Serang nomor urut 2 Syamsul - Rohman, akhirnya mengurungkan niatnya.
“Pencabutan laporannya karena saya merasa mengganggu pekerjaan. Maka saya lebih baik tidak melanjutkannya,” kata Duriyah.
“Laporan politik uang yang dilakukan terhadap Paslon nomor urut 2 Syamsul-Rohman adalah pemberian uang sebesar 30 ribu rupiah pada saat sebelum pemungutan suara,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Faridi, salah satu Komisioner Panwaslu Kota Serang, mengaku tidak akan memroses pelaporan tersebut karena pelapor mencabut laporannya.
“Pencabutan pelaporan yang dilakukan oleh terlapor sudah tidak bisa diproses lagi karena sudah tidak masuk dalam proses,” tukasnya. (Tolib/TN1)
Korban Meninggal DBD di Banten Terus Bertambah
Punya Kualitas Memadai, Anthony Martial Bakal Didatangkan Barcelona
Dampak Corona, UIN Banten Rencanakan Pelaksanaan Wisuda Digelar Online
ASDP Bagikan 500 Paket Sembako dan 300 Merchandise Kepada Pengguna Jasa di Pelabuhan Merak
Nelayan Bayah Resah, Bangkai Kapal Tongkang di Sungai Cimadur Mengancam Ratusan Perahu