CILEGON, TitikNOL - KPU Kota Cilegon menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi, Selasa (21/7/2020). Ali Mujahidin - Firman Mutakin, satu-satunya pasangan bakal calon Wali kota dan Wakil Wali kota Cilegon dari jalur perseorangan yang lolos verifikasi faktual.
Perlu diketahui, ada tiga pasangan bakal calon Wali kota dan Wakil Wali kota Cilegon dari jalur perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU. Ketiga pasangan itu adalah Ali-Mijahidin - Firman Mutakin, Lukman Harun - Nasir dan Malim Hander Joni - Hawasi Syabrawi.
Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual yang digelar di Aula KPU Kota Cilegon, pasangan Ali Mujahidin - Firman Mutakin mendapat syarat dukungan paling tinggi yakni sebanyak 39.262.
Sementara untuk dua pasangan lainnya yakni Lukman Harun - Nasir hanya mendapatkan 8.935 syarat dukungan dan pasangan Halim Hander Joni - Hawasi Syabrawi mendapatkan 7.037 syarat dukungan.
Dari tiga calon itu, hanya pasangan Ali Mujahidin - Firman Mutakin yang memenuhi syarat dukungan. Bahkan lebih dari yang ditetapkan KPU yakni 24.699 syarat dukungan.
Bakal calon Wali kota Cilegon, Ali Mujahidin mengucapkan terima kasih kepada tim LO, relawan, TNI, Polri, Bawaslu, KPU, PPS dan PPK yang sama - sama melaksanakan dan pengawal verifikasi faktual hingga berjalan dengan lancar.
"Kami atas nama seluruh tim menyampaikan permohonan maaf apabila di lapangan ada hal yang kurang berkenan. Semuanya tuntinya dalam rangka mensukseskan verifikasi faktual," kata Ali Mujahidin saat ditemui di KPU Kota Cilegon, Selasa (21/7/2020).
Dengan mendapatkan 39.262 syarat dukungan, sudah cukup untuk pasangan Ali Mujahidin - Firman Mutakin mendaftar ke KPU sebagai bakal calon Wali kota dan Wakil Wali kota Cilegon.
"Ini sudah satu tiket untuk jadi bacalon. Yah Mudah-mudahan kita sampai bulan Desember semua sehat. Tentunya kita teruskan perjuangan dan Insya Allah perubahan Cilegon selangkah lagi," ungkap Ali Mujahidin.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, bagi bacalon yang belum memenuhi nilai ambang minimal syarat dukungan, pihaknya akan membuka perbaikan dokumen hasil verifikasi faktual di lapangan mulai 25-28 Juli 2020 mendatang.
"Jadi nanti KPU akan mengeluarkan BA7, di situ nanti akan dijelaskan beberapa catatan bagi yang belum memenuhi batas minimal berarti nanti ada catatan dan itu yang akan kita berikan kesempatan juga bagi yang belum memenuhi ambang batas minimal untuk melakukan perbaikan," jelasnya. (Ardi/TN1).