Sabtu, 5 April 2025

Jelang Pilgub Banten 2017

Andika Hazrumy Dominasi Pelanggaran Kampanye di Cilegon

Panwaslu Cilegon terima dua laporan dan empat temuan pelanggaran Pemilu dengan total enam pelanggaran Pilgub. (Dok: fesbukbantennews)
Panwaslu Cilegon terima dua laporan dan empat temuan pelanggaran Pemilu dengan total enam pelanggaran Pilgub. (Dok: fesbukbantennews)

CILEGON, TitikNOL – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cilegon, menerima dua laporan dan empat temuan pelanggaran Pemilu pada Pilgub Banten 2017. Dari enam pelanggaran tersebut, lima kasus telah selesai ditangani oleh Panwaslu Kota Cilegon, sementara satu masih dalam proses penyelidikan.

Ketua Panwaslu Kota Cilegon Sehabudin mengatakan, hingga akhir tahun 2016, pihaknya telah menerima dua laporan dan empat temuan pelanggaran Pemilu dengan total enam pelanggaran Pilgub.

Sehabudin menjelaskan, yang pertama adalah pelanggaran alat peraga kampanye (APK) milik kedua pasangan calon gubernur pada awal masa kampanye yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ayo Banten. Selain itu, laporan rekrutmen Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK) yang dianggap tidak mengakomodir warga.

“Itu dua laporan, sedangkan kami menemukan ada empat dugaan pelanggaran Pilgub di Cilegon,” jelas Sehabudin, Senin (2/1/2017).

Selain laporan kata Sehabudin, ada temuan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan CawagubAndika Hazrumy, saat dirinyaberkampanye di tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Pegantungan, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang.

“Namun itu tidak masuk pidana, karena setelah kita selidiki alat buktinya tidak lengkap untuk dijadikan pidana,” katanya.

Lanjut Sehabudin, dugaan pelanggaran kampanye kembali dilakukan pasangan Wahidin Halim di Pilkada. Andika diduga dua kali berkampanye di rumah anggota DPRD Kota Cilegon dari Partai Golkar di Suralaya, Kecamatan Pulomerak.

Temuan kedua, Andika diduga kampanye di rumah anggota DPRD Kota Cilegon dari Partai Gerindra yang berasal dari Kecamatan Purwakarta.

“Jadi kedua anggota dewan itu diduga tidak cuti. Yang di Suralaya tidak ada fasilitas negara yang digunakan jadi hanya pelanggaran administratif saja bukan pidana. Sementara yang di Purwakarta masih kita selidiki,” ungkapnya.

Masih kata Sehabudin, pelanggaran kampanye juga ditemukan terkait adanya mantan tim sukses salah satu pasangan calon walikota pada Pilwakot 2015, yang masuk sebagai anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Purwakarta.

“Tapi anggota Panwascam itu sudah mengundurkan diri, jadi tidak jadi kita laporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujarnya.

Menurut Sehabudin, semua hanya dikenakan sanksi adminisitratif saja, karena memang tidak ada unsur pidana. “Sementara yang satu masih dalam penyelidikan terkait kampanye di salah satu rumah anggota dewan di Purwakarta,” tutupnya. (Ardi/red)

Komentar