SERANG, TitikNOL - Kerap bolos, Anggota DPRD Kota Serang Pujianto dari Partai NasDem resmi di ganti melalui Pergantian Antar Waktu (PAW), oleh Muhammad Hafiz, sesuai Surat Keputusan Gubernur No 171.2/Kep.131-HUK/2022 yang di tanda tangani Guberur Banten Wahidin Halim pada 25 April 2022.
Keputusan Gubernur itu juga berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 055-SE/DP-NasDem/III/2022 Tanggal 28 Maret 2022 Perihal Usulan Penggantian Antar Waktu (PAW).
Dan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang Nomor 171.1/329/DPRD/IV/2022 Tanggal 8 April 2022 Perihal Permohonan Pengesahan Pemberhentian Antar Waktu dan Penyampaian Nama Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Serang;
Serta Surat Wali Kota Serang Nomor 100/467- Pemt/IV/2022 Tanggal 12 April 2022 Perihal Usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Serang Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Pelantikan Muhammad Hapiz melalui PAW berlangsung di Ruang Rapipurna DPRD Kota Serang yang dihadiri oleh pihak keluarga, serta disaksikan langsung oleh Wali Kota Serang Syafrudin, Rabu (11/5/2022).
Pelantikan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto dengan pengucapan sumpah dan janji. Kepada M Hapiz dari partai NasDem tentang pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Serang Syafrudin juga menyampaikan kepada Anggota DPRD Kota Serang baru Muhammad Hapiz agar bisa bekerja dengan baik dan bersinergi dengan pemerintah Kota Serang.
“Semoga dengan kemampuan yang ada mampu mengakomodir perbedaan yang ada sehingga menjalin hubungan harmonis dengan pemerintah Kota Serang†kata Syafrudin dalam sambutannya.
Pantauan di lokasi, kegiatan PAW dan pelantikan masih berlangsung.