JAKARTA, TitikNOL - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman, mengatakan, pihaknya terus menyamakan persepsi dengan pemerintah perihal poin-poin revisi UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
Poin yang masih belum titik temu ialah mengenai aturan anggota DPR harus mundur apabila maju dalam kontestasi Pilkada. Menurut Rambe, dalam putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
Tapi, putusan MK tersebut harus memperhatikan faktor keadilan dengan petahana yang maju dalam Pilkada.
"Anggota DPR sama seperti petahana yaitu 'elected official'. Mengapa petahana ketika maju di daerah lain harus mundur, namun ketika di daerahnya sendiri tidak perlu mundur," ujar Rambe di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Lalu beberapa poin yang telah disepakati antara DPR-Pemerintah dalam poin revisi misalnya seorang berstatus tersangka tidak diperbolehkan mendaftar ikut pilkada terutama yang terjerat kasus kekerasan seksual, narkoba, teroris dan korupsi.
"Kami sepaham agar tidak mencalonkan, teknisnya bisa di batang tubuh UU Pilkada atau Peraturan KPU," ungkapnya.
Untuk menghindari politik uang, maka telah disepakati, dalam kampanye Pilkada diperkenankan dilaksanakan oleh pasangan calon. Namun menurut dia, harus ada batasannya dalam mengeluarkan dana kampanye tersebut.
"Alat peraga kampanye dapat dipersiapkan oleh parpol dan pasangan calon nanti KPU yang mengatur lokasinya," kata politikus Partai Golkar itu. (Bara/red)